Ini Syarat Menjadi Provider Visa
Jakarta (Sinhat)--Kementerian Agama telah merilis kebijakan baru tentang persyaratan menjadi provider visa. Hal itu telah dibenarkan oleh Kasubdit Pembinaan Umrah, Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. M. Arfi Hatim saat ditemui haji.kemenag.go.id usai menutup kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan provider visa di kawasan Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum’at pagi (13/08).
Bagi pemerintah, tandas Arfi, peran strategis provider visa terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sangat penting. PPIU provider visa adalah PPIU yang memiliki mitra resmi di Arab Saudi dan telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait sehingga dapat mengajukan visa umrah kepada pemerintah Arab Saudi.
“Dan persyaratan menjadi provider visa tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Syarat menjadi provider yaitu memiliki izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku. Memiliki kontrak kerja sama dengan mitra kerjasama di Arab Saudi yang telah disahkan oleh notaris memiliki sertiifkat IATA,” terang Arfi.
Selain itu, sambung Arfi, pemohon juga harus mendapat rekomendasi dari asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Memiliki kemampuan finansial laporan keuangan, bank garansi. Komitmen mentatati peraturan atau pakta integritas. Baik saat berada di Indonesia maupun di Arab Saudi serta menjamin pelayana administrasi, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi.
Kemudian, hanya mengurus visa dari PPIU. Memiliki izin operasional yang masih berlaku. Menjamin pengurusan jemaah yang sakit dan di rawat di rumah sakit Arab Saudi sampai kembali ke tanah air. Menjamin tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Dan, terakhir melaporkan nama-nama jemaah dan PPIU yang diurus visanya kepada pemerintah.