Thursday, December 31, 2015

TATA CARA DAN PERSYARATAN DOKUMEN UNTUK PENGURUSAN VISA UMRAH



Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Cara mengurus visa umrah tentulah tidak sama dengan mengurus visa reguler untuk ke luar negeri lainnya. Mengurus visa umrah itu harus melalui perusahaan travel penyelenggara umrah resmi yang memiliki SK-Umrah dari Kementrian Agama Republik Indonesia yang sudah ditunjuk sebagai Provider Visa oleh Mu'asasah Saudi Arabia.


APAKAH VISA UMRAH ITU ?

Visa Umrah adalah salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap muslimin selain warga negara Saudi Arabia yang ingin melakukan Ibadah Umrah, sehingga setiap calon Jamaah Umrah baik laki-laki, perempuan, anak-anak maupun bayi harus memiliki Visa Umrah yang menempel di paspornya.
Visa Umrah adalah dokumen izin tinggal di Saudi HANYA untuk keperluan umrah.

SIAPA YANG BERHAK MENGELUARKAN VISA UMRAH ?

Visa Umrah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia ( KBSA) di suatu Negara.

BERLAKU LAMA IZIN TINGGAL VISA UMRAH ITU ?

Normalnya tertulis di visa itu ‘ validity 30 Days’ , tetapi untuk Jamaah Umrah berlaku HANYA sesuai Program Paket yang diajukan ke Muassasah dari Provider Visa.

SIAPAKAH MU'ASSASAH ITU ?

Muassasah adalah Penyelenggara Umrah di Saudi Arabia yang di tunjuk oleh Kementerian Haji Saudi untuk menerbitkan MOFA.
Mu'asasah adalah organisasi gabungan antara Muthawwif ( Pembimbing ibadah umrah ) dan Muzawir (Pembimbing Ziarah). Organisasi ini bertugas dan bertanggung jawab dalam hal akomodasi, transportasi, bimbingan ibadah dan pelayanan umum.

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN MOFA ?

MOFA ( Ministry of Foreign Affairs) , adalah voucher konfirmasi dari Kementerian Haji / Umrah Saudi untuk calon Jamaah Umrah, berdasarkan quota yang tersedia. Sebelum mengajukan tempel visa ke KBSA, setiap jamaah harus sudah memiliki MOFA dari Mu'assasahnya.

BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN MOFA ?

Provider Visa mengajukan kepada Muassasah dengan memberikan data-data paspor, kemudian Muassasah melanjutkan ke Kementerian Haji Saudi.

SIAPAKAH PROVIDER VISA ITU ?

Provider Visa Umrah adalah Travel Agent yang telah memiliki izin SK-Umrah dari dari Direktorat Haji Umrah Kementrian Agama Republik Indonesia dan telah disetujui oleh KBSA dan Kementerian Haji Saudi untuk bekerjasama dengan Muassasah. Hanya Provider Visa sajalah yang berhak membawa MOFA dan syarat-syarat lain untuk mengajukan Visa Umrah ke KBSA.

APAKAH SETIAP JAMA'AH UMRAH BISA MENGAJUKAN VISA UMRAH SENDIRI KE KEDUTAAN BESAR SAUDI ARABIA (KBSA) ?

Tidak bisa, yang bisa mengajukan Visa Umrah ke KBSA hanya Provider Visa yang ditunjuk oleh KBSA.

APA SAJA PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGURUSAN VISA UMRAH ?

Persyaratan dan ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. Menyerahkan dokumen harus dengan MANIFEST Paspor lengkap disertai hubungan mahram dan ditandatangani oleh pimpinan travel yang bersangkutan beserta stamp / cap perusahaan, nomor telpon dan alamat lengkap, apabila tidak disertai Manifest diharuskan mengisi lembaran manifest yang telah disediakan.

2. Passport Asli dengan kondisi :
Masih berlaku minimal 7 ( tujuh) bulan pada saat entry Visa.
Nama yang tertulis dalam passport minimal 3 ( Tiga) kata, misalnya;
NOOR YUNITA SETIAWATI

Catatan :
- Apabila nama dalam passport tertulis hanya 1 ( satu) kata atau 2 ( kata ), maka harus ditambahkan nama belakang orang tua ( Ayah atau Ayah dan Kakek) dengan melampirkan foto copy Akte Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah atau Kartu Keluarga dimana tertulis “ Nama Ayah” dengan biaya pengurusan penambahan nama sebesar Rp. 200.000,-.

3. Tiket Asli dengan rute pulang pergi.

4. Dokumen Pendukung :
*** Surat Nikah Asli bagi Suami – Istri.
*** Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir Asli dan Kartu Keluarga ( KK) Asli bagi anak atau saudara kandung.
*** Kartu Keluarga ( KK) Fotocopy.
*** KTP / SIM Asli atau Kartu / Surat Sah lainnya untuk wanita berumur diatas 45 th.
*** Copy KTP dan copy KK Surat Mahram bagi wanita yang bepergian sendiri atau tanpa dokumen pendukung yang tersebut diatas.

Catatan :
- Biaya pengurusan Mahram sebesar Rp 400.000, -
- Laki-laki yang boleh membawa mahram adalah laki-laki yang sudah berumur 17 tahun ke atas
- 1 ( satu) orang laki – laki dewasa hanya boleh membawa 3 mahram perempuan.

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 = 4 lembar dengan kondisi :
Latar belakang / Background warna PUTIH.
Tampak Wajah / Fokus Wajah 70 % .
Berpakaian / berkerudung warna Gelap / Terang ( tidak putih/ hitam)
Bagi pria tidak mengenakan pakaian dinas dan tidak berkopiah.

6. Waktu minimal proses pengurusan Visa adalah 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kendala seperti penolakan visa atau terlambatnya approval Visa dari Kementrian Haji Saudi Arabia dan kendala lainnya.

7. Melampirkan jadwal keberangkatan dan kepulangan ( Program Perjalanan Umrah) , Nama dan Nomor Telepon Handling Agent di Saudi Arabia serta Akomodasi / Hotel selama di Saudi Arabia .( Contoh terlampir)

8. Jama’ ah yang akan diberangkatkan adalah murni Jama’ ah Umrah yang tidak akan over stay, tinggal, bekerja ataupun “ Jama’ ah Jepit” . Apabila kemudian terjadi masalah di Saudi Arabia mengenai Jama’ ah tersebut, maka menjadi tanggung jawab penuh travel agent yang bersangkutan baik secara moril maupun material.

9. Visa yang sudah diproses ( entry) dan telah mendapat persetujuan atau Approval ( MOFA) harus dibayar sesuai biaya yang telah ditetapkan, walaupun jama’ ah tersebut batal untuk berangkat ataupun Visa tersebut tidak dipergunakan / tidak di stamp di passport.

10. Pelunasan biaya pengurusan Visa dilakukan pada saat penyerahan passport kembali setelah selesainya proses stamp Visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia. Passport tidak akan diserahkan sebelum biaya pengurusan Visa diselesaikan.

11. Penolakan Visa dari Kedutaan Besar Saudi Arabia karena alasan apapun adalah bukan keinginan dan tanggung jawab Travel. Visa dikeluarkan atau ditolak atau terlambat keluar adalah mutlak kewenangan KBSAdengan komfirmasi dari Gubernur Kerajaan Saudi Arabia. Travel sama sekali tidak punya kewenangan sedikitpun dalam penerbitan visa umrah, Travel hanya dapat berusaha membantu semaksimal mungkin untuk memudahkan proses pengajuan Visa tersebut.

APAKAH VISA UMRAH BISA UNTUK BEKERJA ?
Visa Umrah hanya diperuntukkan bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah Umrah dengan rentang waktu tertentu. Pemerintah Arab Saudi menetapkan Visa 10 hari, 20 hari dan 30 hari. Setelah melewati batas yang ditentukan jama’ah harus pulang kembali ke negara asalnya, apabila batas waktu Visa Umrah telah habis. Apabila diketemukan jama’ah yang menyalahgunakan peruntukan Visa Umrah, maka akan dideportasi (dipulangkan ) oleh Pemerintah Arab Saudi.
APAKAH VISA UMRAH BISA UNTUK BERHAJI ?
Secara peruntukan Visa Umrah hanya untuk Umrah. Tidak boleh untuk melaksanakan ibadah Haji. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi berat, baik kepada jama’ah yang bersangkutan maupun provider yang mengeluarkan Visa tersebut.

No comments:

Post a Comment